BANTAENG - Dilaksanakan Sosialisasi hasil penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bantaeng pada pemilu 2024. bertempat di hotel Seruni jl. Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.Rabu ( 08/03/2023 ).
Turut hadir Hamzar, S.Pdi (Ketua komisi pemilihan umum Kab. Bantaeng), Asruddin S.Ip. M.Si (Asisten III Bidang Administrasi kab. Bantaeng) Mewakili Bupati Bantaeng, Kompol Kiswanto (Waka polres kab Bantaeng) mewakili Kapolres, Letda inf Harpil (Dan Unit Intel Dim 1410/Btg) mewakili Dandim, Nengsi Purwati SH (kordinator Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Lukman H.S S.Pd.i M.Pd.i (Devisi tehnik penyelenggara pemilu Kabupaten Bantaeng), Para OPD Kabupaten Bantaeng, Para Camat se-Kabupaten Bantaeng, Para ketua Parpol se Kab. Bantaeng, Para tokoh agama, tokoh masyaraka dan tokoh adat serta Tamu undangan dan Ormas dengan jumlah keseluruhan ± 100 orang.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng mengatakan sosialisasi ini penting dilaksanakan agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahami mekanisme penataan dari Daerah Pemilihan (Dapil) maupun alokasi kursi di setiap Dapil, "Dengan adanya sosialisasi ini, semua pemangku kepentingan nantinya pada saat tahapan berjalan masuk pada tahapan uji publik untuk usulan penataan Dapil di Kabupaten Bantaeng masyarakat sudah mengetahui mekanismenya dan bisa terlibat", ucapnya
"Lewat sosialisasi yang dilaksanakan ini masyarakat memahami secara teknis bagaimana mekanisme pembentukan suatu Dapil hingga pengalokasian kursi bagi setiap Dapil, mengingat bahwa rancangan ini nantinya akan dibuka diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan.
"Kita di kabupaten Bantaeng ini mempunyai empat dapil dan jumlah kursi sebelumnya 25 kursi sekarang bertambah menjadi 30 kursi, Terkait pencalonan calon DPRD di mulai pendaftaran pada bulan April", Lanjut Hamzar, S.Pdi
Kesempatan yang sama Asisten III Bidang Administrasi kabupaten Bantaeng bapak Asruddin S.Ip. M.Si mengatakan bahwa dengan adanya penambahan Kursi ini maka yang pertama ini akan menjadi peluang bagi seluruh elemen masyarakat tentu saja melalui lembaga partai politik untuk bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu dan sekaligus menjadi ruang bagi seluruh masyarakat untuk bisa mengambil fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh DPRD nantinya, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah daerah itu dijalankan oleh kepala daerah bersama dengan DPRD yang tentu DPRD dengan tugasnya ada fungsi legislasi ada fungsi marketing dan yang paling sering kita mendorong adalah fungsi pengawasan.
"Pemilu kedepan membutuhka pengawasan/Pengawalan yang serius sehingga apa yang kita harapkan Bisa berjalan dengan baik dimana masyarakat kabupaten Bantaeng ini masih perlu pendekatan pendamping untuk menjadi pemilih yang cerdas", Paparnya.(***)